TUGAS 2 KEWIRAUSAHAAN
1.Go public.
Apa pengertian dari Go Public? dan bagaimana prosedurnya?
Go public adalah suatu penjualan saham perusahaan kepada para investor dengan cara membiarkan saham tersebut dijual di pasar saham.Pada umumnya,perusahaan-perusahaan yang sudah Go Public bisa melakukan kegiatan usaha jual beli saham ini misalnya perusahaan yang sudah memiliki kata tbk di belakang perusahaannya.Contoh: Pt.Garuda tbk,Pt.unilever,tbk,dll
Prosedur dari Go public:
Tahapan Proses Go Public :
1) Tahap
Persiapan untuk Go Publik
- Rekturisasi perusahaan
- Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
- Dilakukan private placement
2) Tahap
Pendahuluan
- Penunjukan pihak yang terlibat
- Proses underwriting
- Rekturisasi anggaran dasar
- Pembuatan laporan dan dokumentasi go public
- Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3) Proses
Pelaksanaan Go Publik
- Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
- Public expose
- Pembuatan dan percetak prospectus
- Road show
- Penjatahan di pasar modal
- Proses jual-beli saham di pasar sekunder
Tahap Penjualan Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban
atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public
ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada
periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif.
Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari
perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran
umum (initial public offering/IPO).
2.Jenis-Jenis Kepemilikan usaha.
>> Perusahaan Perseorangan:
Berdasarkan pengertiannya,perseorangan berarti,bentuk usaha itu dimiliki oleh pribadi atau yang memiliki usaha tersebut memiliki hak atas tindakan yang akan atau ingin dikerjakannya dengan menyandang resiko dan tanggung jawab yang penuh atas apa yang terjadi dalam usahanya baik peningkatan maupun kebangkrutan adalah tanggungan sendiri.Biasanya dalam perusahaan perseorangan,modal yang dikeluarkan tidak sebesar untuk perusahaan-perusahaan besar lainnya dan manajemennya biasanya terarah dari pemilik usaha .Contoh :Misalnya usaha Restoran,Warteg,Kelontong,dan lain-lain.
>> Firma adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih
dimana setiap anggota mempunyai tanggung jawab secara penuh atas
perusahaannya. Modal firma berasal dari anggota pendiri dan jika ada
laba perusahaan maka dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai
akta pendirian.
>>CV (commanditaire vennootschap) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV ada dua kelompok, yang pertama dinamakan Sekutu aktif yaitu anggota yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan dan yang kedua adalah sekutu pasif yaitu anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan dan perjanjian.
>>CV (commanditaire vennootschap) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV ada dua kelompok, yang pertama dinamakan Sekutu aktif yaitu anggota yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan dan yang kedua adalah sekutu pasif yaitu anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan dan perjanjian.
>>Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh
dari hasil penjualan saham dan ada juga dari obligasi. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak
atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).Pemilik perusahaan biasanya memiliki kekayaan pribadi yang terpisah dengan kekayaan perusahaan.
3.Bentuk-bentuk kerjasama
a.
Konsolidasi
Menurut pengertiannya,arti dari konsolidasi adalah
Konsolidasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai
perbuataan ( hal, dan sebagainya ) memperteguh atau memperkuat (
perhubungan, persatuan, dan sebagainya) ,peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan;
me·ngon·so·li·da·si·kan v memperteguh atau memperkuat (hubungan, persatuan, dsb): negara itu mulai ~ pasukan yg ada di daerah perbatasan
me·ngon·so·li·da·si·kan v memperteguh atau memperkuat (hubungan, persatuan, dsb): negara itu mulai ~ pasukan yg ada di daerah perbatasan
Jadi,bentuk kerjasama secara konsolidasi berdasarkan pengertian di atas konsolidasi merupakan suatu bentuk kerjasama antara dua perusahaan atau lebih untuk membuat badan usaha tersebut menjadi satu kesatuan.
b.
Merger
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dankekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
- Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
c.Waralaba
Masyarakat pada umumnya sudah mengenal arti kata ini yaitu waralaba atau yang sering dikatakan sebagai franchise.Bentuk kerjasama ini dikenal dengan cara adanya suatu perjanjian waralaba antara yang memberikan kuasa dalam memasarkan produk-produknya dengan imbalan berupa royalti sesuai yang telah disepakati antara kedua belah pihak yang mengadakan suatu perjanjian kerjasama.
d.
Joint
Venture
Atau yang lebih sering disebut sebagai Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara dua
pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama.
Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan dan kemudian saham dalampenerimaan,biaya dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan
sumber:
http://www.artikata.com/arti-336061-konsolidasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Merger
http://romannurbawastore.wordpress.com/2012/05/03/proses-go-public-dan-mekanisme-pencatatan-saham-di-bursa-efek-indonesia/
http://windyputri92.blogspot.com/2012/01/syarat-syarat-suatu-perusahaan-untuk-go.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar