Kamis, 07 Maret 2013

TUGAS I

A. Apa yang Anda ketahui tentang kewirausahaan dan apa karakteristik seorang wirausaha?
Jawab : Kewirausahaan adalah suatu ilmu atau proses yang berkaitan dengan memulai usaha yang dimana seorang wirausaha mempunyai suatu modal awal yaitu jiwa kewirausahaan,kreatif dan inovatif di samping memiliki modal berupa uang untuk memperoleh laba dan menciptakan lapangan pekerjaan serta memenuhi kebutuhan serta kesejahteraan masyarakat.

Karakteristik seorang wirausaha adalah:
- Kreatif dan Inovatif.Seorang wirausaha harus memiliki keunikan terhadap usaha yang dirintis.

- Memiliki keberanian atau berani menanggung resiko.Setiap usaha apalagi yang merupakan sesuatu yang baru kadang akan menghadapi masalah seperti penolakan dari masyarakat atau kurang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,dll.Berani menanggung resiko dan berani mencoba hal-hal yang baru akan lebih menambah pengalaman dan meningkatkan usaha lebih baik.

- Jujur.Seorang wirausaha akan lebih mudah dalam mencari pergaulan serta koneksi bisnis jika dikenal atau dapat dipercaya serta jujur dan lebih menambahkan kesan positif.Selain itu,jujur bisa juga dengan cara tepat waktu dan instropeksi diri terhadap usaha yang dirintis.

- Bertanggung jawab.Usaha yang dibangun juga harus dapat dipertanggungjawabkan oleh si wirausaha agar lebih meningkatkan pencapaian visi dan misi perusahaannya.

- Rajin dan Disiplin.Seorang wirausaha tentu harus rajin dan disiplin jika ingin menjalankan usaha yang dirintis menjadi lebih berkembang dan maju.

- Hubungan Jangka Panjang/berkesinambungan.Dalam merintis suatu usaha perlu adanya kesinambungan usaha seperti hubungan jangka panjang agar tidak berhenti di tengah jalan.

B. Sumber gagasan untuk usaha baru ada dua yaitu:
     * Internal   : Sumber gagasan yang berasal dari diri sendiri dimana ketika calon wirausaha tersebut merasa bahwa dia memiliki jiwa wirausaha dan ingin menjadi bagian dari bisnis dan mempunyai insting atau ide-ide yang dipikirkan sendiri.Contoh : Wirausaha yang memiliki ide unik dari pengalaman dan digabungkan dengan pengetahuan untuk membuat suatu gagasan untuk usaha baru.

    * Eksternal  : Sumber gagasan yang berasal dari luar diri wirausaha dimana ada hubungan dengan orang kedua atau  lebih untuk menambah ide yang unik dan melakukan musyawarah atas gagasan usaha baru.Contoh: Pengumpulan atau penggabungan ide baru dan unik dari teman-teman,orang tua,kemudian pemenuhan kebutuhan masyarakat yang masih terbatas,dsb.

C. Apa yang Anda ketahui tentang hak guna paten (Franchising),serta keuntungan dan kelemahannya?


Jawab  : 
       Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Menurut saya,Hak guna Paten (Franchising) adalah Suatu hubungan dagang atau transaksi yang berkaitan dengan jasa atau pemakaian merek dari suatu brand atau hal-hal yang diperlukan oleh pihak yang ingin mendapatkan hak paten dari perusahaan yang dituju dengan memberikan imbalan berupa royalti agar terjadinya kesepakatan yang baik dan legal.

Keuntungan dari Hak Guna Paten adalah:
> Jika usaha dari pemberi hak guna paten dikenal baik oleh masyarakat,maka akan lebih meringankan dalam biaya iklan atau promosi.
> Bimbingan dan nasehat serta perencanaan dari franchisor lebih detail sehingga memungkinkan calon pengguna hak paten lebih mengerti akan peraturan dalam memulai usahanya tersebut.
>  Adanya tempat usaha yang strategis.

Kelemahan dari hak guna paten adalah:
> Harus adanya kehati-hatian dalam melakukan investasi yang berkaitan dengan usaha Franchising
> Biaya untuk royalti pada umumnya mahal.
> Berakibat fatal bagi pihak yang ingin melakukan usaha franchising jika tidak adanya suatu kebijakan dari diri sendiri untuk lebih mengembangkan usaha dalam bidang ini.


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_paten


































































































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar