Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas
ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang
tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan
perjuangan nasional.
Konsepsi ketahanan
nasional Indonesia
adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh
aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan pancasila, UUD ‘45 dan wawasan nusantara.
Ketahanan nasional
merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung
kemampuan
mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan
baik internal maupun external, secara langsung maupun tidak langsung
membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. hal ini merupakan doktrin nasional guna
menjamin satunya pola pikir, pola tindak dan cara kerja bangsa Indonesia,
Contoh bentuk-bentuk ancaman menurut
doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :
•
1. Ancaman di dalam negeri
•
Contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk
dari masyarakat indonesia.
•
2. Ancaman dari luar negeri
•
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan
kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh
musuh dari luar negri.
***Konsepsi Ketahanan Nasional***
- Pendekatan Kemanusian melalui upaya peningkatan kesejahteraan hidup dan penghidupannya, yang meliputi :
a.
Aspek Alamiah;
-
Letak dan Kedudukan Geografis
Negara
-
Keadaan dan Kekayaan Alam (gatra
SDA
-
Keadaan dan Kemampuan Pddk (gatra
demografi)
b.
Aspek Sosial kemasyarakatan;
-
Ideologi,
-
Politik,
-
Ekonomi,
-
Sosbud dan
-
Hankam- Ag
***KETAHANAN NASIONAL
SEBAGAI POLA PIKIR, POLA DASAR DAN SEBAGAI METODE***
•
Pola Pikir; Ketahanan Nasional merupakan suatu
langkah awal yang mempersatupadukan usaha bersama bangsa yang bersifat
intersek-toral dan multifisipliner
•
Sebagai Pola dasar: Ketahanan Nasional merupa-kan
arah pedoman dalam setiap rancangan pembangunan ,
•
Sebagai Metode; Ketahanan Nasional Negara Indonesia
menggunakan metode komprehensif integral (menyeluruh dan terpadu), yaitu metode
yang berdasarkan Astagratra sebagai pengejawan tahan Pancasila dan UUD 45, yang melahirkan
keuletan ketangguhan dan kemampuan bangsa dan negara dalam pemertahankan eksistensi atau
kelangsungan hidup
***Sifat Ketahanan
Nasional***
- Manunggal
- Mawas ke dalam
- Kewibawaan
- Dinamis
- Mandiri
- Percaya diri
Manunggal, artinya
ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya
kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mawas ke dalam artinya ketahanan nasional lebih condong ke hal-hal
yang lebih luas dan mendalami suatu ciri-ciri maupun tujuan nasional untuk
lebih meningkatkan hasilnya ke arah yang lebih maksimal.
Wibawa, artinya
ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat
mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain
sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal
suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.
Dinamis, artinya ketahanan
nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung
pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan
strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu
di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, upaya peningkatan ketahanan
nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di
arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
Mandiri, artinya ketahanan
nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan
dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu
pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan
prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam
perkembangan global.
Percaya
diri artinya sebagai manusia yang tangguh tentu saja kita harus memiliki
kepribadian yang kokoh seperti percaya diri.Tanpa itu,kita tentu akan mudah
sekali goyah dalam usaha ketahanan nasional atau pembelaan negara terhadap
ancaman-ancaman yang masuk.
***Pasal yang berisikan ketentuan-ketentuan dalam ketahanan nasional adalah:
PASAL 30 UUD 1945
(1) Tiap-tiap Warga Neg. Berhak Dan
Wajib Ikut Serta Dalam Usaha Pertahanan Dan Keamanan Negara,-
(2) Usaha Pertahanan Dan Keamanan
Negara Dilaksanakan Melalui Sistem Pertahanan Dan Keamanan Rakyat Semesta Oleh
Tni Dan Polri Sebagai Kekuatan Utama, Dan Rakyat Sebagai Kekuatan Pendukung,-
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas angkatan darat,
angkatan laut dan angkatan
udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara ,
(4)Kepolisian negara ri sbg alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta mengekkan hukum
(5)Susunan Dan
Kedudukan Tni, Polri, Hubungan Kewenangan Tni Dan Polri, Syarat-syarat
Keikutsertaan Warga Negara Dalam Usaha Perthanan Dan Keamanan Negara , Serta
Hal-hal Yang Terkait Dengan Pertahanan Dan Keamanan Diatur Dengan Undang-undang
.
Tentu saja,ketahanan nasional merupakan wadah dan juga
hal-hal yang penting yang kita lakukan sebagai warga negara dalam usaha pertahanan
nasional terhadap segala ancaman-ancaman yang ada di negara Indonesia ini.
Sumber:Husein,Taufan Muhammad.Ketahanan Nasional.Lhokseumawe
Http://www.slideshare.net/imp0et/ketahanan-nasional
oh,gtu ya..
BalasHapusok dech makasih sarannya